Rilis Polres Kubar: Kesal Terus-terusan Dimarahi, R Tebas Leher Korban Dua Kali

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa Menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Kubar didampingi oleh Kasat Intelkam, Kanit Pidum, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Kamis, (19/10/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa Menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan di Mako Polres Kubar didampingi oleh Kasat Intelkam, Kanit Pidum, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Kamis, (19/10/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.

 

Wakil Kepala(Waka) Polres Kubar, Kompol I Gde Dharma Suyasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan ini adalah kerjasama dari Tim Gabungan Sat Intelijen Pengamanan dan Satreskrim Polres Kubar beserta  Kepolisian Sektor (Polsek) Damai.

 

Disebutkannya bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023 sekitar pukul 18:30 Wita. Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga yang mana sama-sama berdomisili di RT 5 Kampung Intu Lingau Kecamatan Nyuatan. Dan Pelaku sendiri berinisial R (19) sedangkan korban berinisial RS, keduanya merupakan karyawan swasta.

 

“Tindakan kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain telah diungkap oleh tim gabungan dari Polres Kubar. Dimana untuk pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Kubar,” ungkapnya kepada awak media  dalam press rilis di Mako Polres Kubar didampingi oleh Kasat Intelkam, Kanit Pidum, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, Kamis, (19/10/2023). 

 

Kemudian diuraikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Asriadi, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan laporan, kepolisian langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkat kerjasama dengan pihak Polsek dan didukung oleh tokoh masyarakat setempat. 

 

Polres Kutai Barat berhasil berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada di rumah orangtuanya. 

 

“Pihak orang tuanya cukup kooperatif setelah diberikan penjelasan oleh tim, kemudian orang tuanya menyerahkan pelaku untuk menjalani proses hukum di Polres Kutai Barat,” katanya.

 

Pada kejadian tersebut Barang Bukti (BB) yang telah diamankan yaitu 2 mandau, 2 baju, 1 pasang sandal, botol minuman, 2 sepeda motor dan juga bensin beserta jerigen.

Baca Juga :  Harkitnas Jadi Momentum Gerakkan Anak Muda Sebagaimana yang Diamanatkan dalam Undang-Undang
Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dari Pelaku kasus tindak pidana pembunuhan. Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dari Pelaku kasus tindak pidana pembunuhan. Foto: HO/Humas Polres Kubar.

Alat bukti yang didapatkan merupakan hasil dari pemeriksaan kepada para saksi sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan proses penahanan di Polres Kubar.

 

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa yang melatar belakangi kejadian pembunuhan ini yakni diawali dengan adanya kegiatan minuman keras oleh pelaku maupun korban beserta dengan dua orang saksi.

 

“Setelah membeli minuman berupa arak dua botol. Kemudian habis 2 botol itu, korban meminta minuman ditambah lagi, oleh pihak pelaku membelikan kembali,” kata Kasat Reskrim AKP Asriadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.