Sering Pindah Kerja dan Memiliki Kartu Peserta BPJAMSOSTEK Lebih dari 1, Bisakah Digabungkan?

oleh -

BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, 12 Agustus 2020, BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Lantas, bisakah kedua kartu kepesertaan itu digabung menjadi satu kartu saja?

Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.

Bagaimana caranya?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

“Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi,” kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
2. Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Kartu Keluarga

Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi

2. Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)

3. CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo

Baca Juga :  MTQ Ke-30 Sulawesi Tengah Resmi Dibuka: Menguatkan Sinergi Mengembangkan Syiar Islam

4. Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja ( verklaring ) perusahaan yang terakhir

“Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja ( verklaring ) perusahaan sebelumnya,” imbuh dia.(*)

Sumber : Kompas.com

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.