Komisi II Gelar RDP Bahas Penertiban POM Mini

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM),di Ruang Rapat Gabungan DPRD, pada hari Senin (9/10/2023).

 

RDP membahas penertiban terhadap POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. 

 

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan. 

 

Akan tetapi, pemerintah harus juga memikirkan perekonomian bagi pemilik usaha pom mini, yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.

 

“Kami dari Komisi II bermohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” jelasnya kepada media.

 

Nanti selanjutnya, akan ada surat edaran dan Imbauan dari Satpol PP, untuk disampaikan kepada komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” ucapnya.

 

Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto menyampaikan hasil pertemuan tadi belum jelas tapi para pelaku usaha pom mini sudah diperbolehkan untuk membuka usaha Pom Mini.

 

“Kami sambil menunggu ketentuan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Balikpapan. Kita bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan menyiapkan alat-alat safety,” katanya.

Aliansi Penjual Minyak Eceran Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Aliansi Penjual Minyak Eceran Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Alat safety berupa alat keselamatan minimal alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir, untuk mencegah kebakaran atau percikan api.

Baca Juga :  Pembatasan Pengeras Suara Masjid, DMI Balikpapan: Tidak Melemahkan Syiar Islam

 

Ia berharap ketentuan atau aturan yang dikeluarkan Pemkot untuk segera dikeluarkan, sehingga para pemilik usaha ini bisa menjalankan usaha lebih nyaman.

 

Selain itu juga, untuk mencegah pom mini yang ada di Kota Balikpapan ini tidak terus bertambah semakin banyak.  “Kalau dibiarkan bisa tembus sampai ribuan di Kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online,” katanya.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.