BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Jawaban Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Dilanjutkan, Penandatanganan Berita Acara Tingkat II, menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pada rapat paripurna ke 16 masa sidang II Tahun 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada hari Senin (28/8/2023).
Didampingi Wakil Ketua DPRD II, Sabaruddin Panrecalle, Wakil Ketua DPRD III, Subari dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin dan diikuti 37 anggota DPRD Balikpapan, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan serta Pimpinan Instansi Vertikal.
Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh, menyebutkan tujuh orang dari 37 anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna hari ini menyatakan diri sebagai juru bicara fraksi untuk menyampaikan pandangan fraksi.
Penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan, diawali dari Fraksi Partai Golkar include Hanura yang dibacakan Fadillah. Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Haris; Fraksi Gerindra dibacakan Siswanto; Fraksi PKS dibacakan Jafar Sidik; Fraksi Demokrat dibacakan Asrori; Fraksi PPP include Perindo, Iwan Wahyudi; Fraksi Gabungan Nasdem dan PKB dibacakan Puryadi.
Semua Fraksi menyetujui Raperda Kota Balikpapan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Pandangan fraksi yang disampaikan diantaranya Fraksi Golkar yang dibacakan Fadilah berharap pencabutan peraturan daerah Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan tidak mengurangi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Balikpapan.
Kedua, dengan terbitnya peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 justru akan mempermudah layanan lebih efektif dan efisien, tetap berpedoman pada asas transparansi dan akuntabel.
Untuk diingat kembali, Pemerintah Kota Balikpapan untuk terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, melalui media cetak dan elektronik, agar peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 dapat diketahui masyarakat Kota Balikpapan.
Juru bicara fraksi PDI Perjuangan, Haris mengatakan ada beberapa hal yang perlu DIsampaikan terkait kegiatan tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan.
PDIP perjuangan berpendapat bahwa dengan diperlakukan peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan kependudukan dan pencatatan sipil Kota Balikpapan dapat lebih maksimal dan lebih baik lagi.
Dengan pelayanan yang lebih mudah, efektif dan efisien sehingga dapat menjamin pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dengan berpedoman pada asas transportasi efektif.
PDI perjuangan mendorong agar pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan dapat terpenuhi dengan baik dan peningkatan kinerja pelayanan administrasi kependudukan berbasis teknologi informasi terus dikembangkan.
Ia meminta kepada Pemerintah Kota Balikpapan untuk dapat mensosialisasikan dan melaksanakan secara konsisten dan maksimal, sehingga dapat memberikan pemenuhan hak-hak administrasi kepada penduduk.
Begitu juga, juru bicara fraksi Gerindra yang dibacakan Siswanto setuju dengan menyederhanakan prosedur dan persyaratan pelayanan administrasi kependudukan.
Peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 sejalan dengan peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2018 tentang peningkatan kualitas pelayanan administrasi, agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus pengurusan administrasi kependudukan.