BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada hari ini, 26 Juli 2023 di Kantor KPPU Pusat Jakarta.
Hal ini yang disampaikan Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU, Lukman Sungkar melalui siaran pers pada hari Rabu (26/7/2023).
Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU.
“Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II,” jelasnya.
Sebelumnya, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.
Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.





