BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR maupun DPD tak kunjung membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah. Melalui RUU itu nominal rupiah akan disederhanakan, seperti uang pecahan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Dilansir BorneoFlash.com dari CNBC Indonesia, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengakui, hingga kini pihaknya secara internal pun belum membahas RUU tersebut. Bahkan, ia menekankan belum ada perkembangan berarti dari rencana itu.
“Sekarang sih kita belum lihat lagi, nanti kita akan lihat dulu. Itu agenda cukup lama. Nanti kita lihat saja, belum ada perkembangan,” kata Febrio saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
RUU itu sebetulnya telah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masukkan ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020.
Meski sudah hampir memasuki tahun terakhir pengimplementasian rencana strategis itu, yakni pada 2024, pembahasan RUU tak kunjung ada, Febrio memastikan rencana itu belum tentu batal diterapkan.
“Tapi saya belum tahu, nanti kita lihat,” tuturnya.
Isu redenominasi rupiah ini sebetulnya juga kembali mencuat dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Rabu (15/6/2023).
Saat itu, Destry mengatakan bahwa sebetulnya BI juga berkeinginan kuat supaya redenominasi itu bisa segera direalisasikan karena dampaknya bagi perekonomian akan sangat bagus, termasuk dari sisi efisiensi sistem transaksi, akuntansi, hingga pelaporan APBN.
“Kami di BI sebetulnya gemas juga bahwa kita juga akan lebih bagus kalau terjadi redenominasi. Itu juga akan menyederhanakan dengan satuan yang lebih kita cut dan kita sebenarnya sudah siap,” kata Destry di Gedung DPD sebagaimana ditayangkan dalam akun Youtube DPD RI.