Bimtek Rekonsiliasi Barang Milik Daerah, Bupati Mahulu: “Aset Harus Ditata dan Dikelola dengan Baik

oleh -
Editor: Ardiansyah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis 11 Mei 2023 lalu. Foto: Borneoflash.com/Prokopimda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis 11 Mei 2023 lalu. Foto: Borneoflash.com/Prokopimda

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis 11 Mei 2023 lalu.

Bimtek diikuti 68 peserta yang terdiri dari bendahara barang dan operator Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang merupakan perwakilan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan, Bagian dan Kantor di lingkungan Pemkab Mahulu menghadirkan narasumber dari PT Tiga Pilar Isma Karya dengan pembicaranya Bambang Ismadi, Ahmed Ivan dan Edy setiawan. 

Pembukaan acara Bimtek ini ditandai dengan simbolis pemukulan gong oleh Asisten III Kristina Tening, yang hadir mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh. Kristina Tening didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yohanes Andy Abeh.

Saat menyampaikan sambutan, Kristina menyebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional. Mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Seperti yang diketahui, aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat,” tulis Bupati yang disampaikan secara langsung oleh Kristina.

Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan.

“Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu,” kata Bupati.

Kepala BPKAD Yohanes Andy Abeh, mengatakan tujuan dilaksanakannya bimtek rekonsiliasi merupakan suatu upaya dalam optimalisasi peran dan fungsi OPD dalam mengimplementasikan Peraturan Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan Permendagri nomor 47 tahun 2021.

Baca Juga :  Syarifuddin Oddang Usulkan Pembebasan Lahan Mangrove Graha Indah 

“Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan pemda di bidang barang dan aset daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, penyaluran, penggunaan dan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan dan pemindahtanganan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” ujar Yohanes.

Melalui pemberian bimtek bagi bendahara barang dan operator Simda agar terwujudnya penatausahaan BMD yang tertib administrasi termasuk penyusunan laporan BPD yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan neraca pemda.

“Terwujudnya tertib pengelolaan BMD dalam bentuk tersedianya data sehingga prosedur pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai,” kata Yohanes Andy Abeh. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.