BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pekerjaan konstruksi, di Hotel Four Point Balikpapan pada hari Kamis (11/5/2023).
Bimtek secara langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.
Saat membacakan sambutan Wali Kota, Muhaimin berharap kepada para peserta agar serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini, sehingga dapat memahami metode nilai TKDN pada suatu pelaksanaan kegiatan konstruksi, mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan dokumen pendukung.
Dalam rangka pemenuhan kebijakan TKDN serta dapat melakukan penilaian mandiri terkait capaian nilai TKDN proyek, sesuai dengan formulir penilaian TKDN.
“Peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jangan selesai kemudian kita lupa tetapi setelah selesai diterapkan dan diikuti. Mudah-mudahan dapat menambah wawasan kita dan bisa membantu pemerintah melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan menerapkan TKDN sesuai aturan,” ucapnya.
Melalui bimbingan teknis para pejabat dan pegawai yang berwenang menjadi orang yang paham, terkait kebijakan TKDN sebelum menyebarluaskan kepada pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, Rita mengatakan bimtek diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan yang memiliki pekerjaan konstruksi, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Kota, DP3, DKUMKP, Disperkim, DPPR serta unsur Aparatur Sipil Negara pada SKPD yang terlibat dalam SKP3DN Kota Balikpapan.
Rita menjelaskan untuk menjamin terselenggaranya kinerja yang baik perlu selalu dilakukan peningkatan ASN melalui bimtek, sosialisasi maupun diklat. Pemahaman mendalam tentang perhitungan nilai TKDN adalah kunci bagi kesuksesan dan keberlanjutan industri konstruksi.
“Kalau kita mampu menerapkan TKDN 40 persen, bahkan ditahun 2024 sampai dengan 60 persen berarti kita sudah membantu pemerintah secara nasional” Tambahnya.
TKDN tidak hanya merupakan persyaratan hukum tapi juga sebagai alat untuk mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri, serta meningkatkan partisipasi pelaku industri lokal dengan mempelajari metode dan strategi perhitungan yang akurat.
“Mari kita aktif dan bersemangat mengikuti sesi-sesi pelatihan dengan baik, agar kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang cara perhitungan nilai TKDN dan dapat menerapkannya secara efektif dalam pekerjaan konstruksi,” pungkasnya.
Rita mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir, untuk mengikuti bimtek ini.