Peringati Hari Buruh Tahun 2023, DPRD Kota Balikpapan Terima Masukan dari Asosiasi Serikat Buruh

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi asosiasi serikat buruh Kota Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Tahun 2023, pada hari Senin (1/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.
DPRD Kota Balikpapan menerima audiensi asosiasi serikat buruh Kota Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Tahun 2023, pada hari Senin (1/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima audiensi asosiasi serikat buruh Kota Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Buruh, pada hari Senin (1/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Audensi di terima Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono; Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko; Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Agung Budi Wibowo, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Balikpapan menerima masukan dari asosiasi buruh Kota Balikpapan. “Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan asosiasi, sehingga kami mengetahui terkait dengan kondisi sebenarnya masalah buruh yang ada di Kota Balikpapan, terlebih buruh yang ada di RDMP,” jelasnya.

Hasil dari masukan tadi akan dipelajari terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan dan perusahaan terkait yang telah disampaikan oleh para asosiasi. 

Masukan yang disampaikan diantaranya Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan yang masih minim, di bawah dari upah UMK penajam, banyak perusahaan yang ada di RDMP yang tidak menjamin BPJS Ketenagakerjaan termasuk perusahaan yang tidak memberi gaji karena perusahaan telah kabur.

“Hal-hal secara teknis yang tidak berpihak kepada tenaga kerja telah disampaikan kepada kami. Mudah-mudahan DPRD Balikpapan bisa memfasilitasi hal tersebut, sehingga terjadi kenyamanan kepada tenaga kerja khususnya tenaga kerja Kota Balikpapan,” terangnya.

Audiensi asosiasi serikat buruh Kota Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Tahun 2023, pada hari Senin (1/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan. Foto:Niken/BorneoFlash.com
Audiensi asosiasi serikat buruh Kota Balikpapan, dalam rangka peringatan Hari Buruh Tahun 2023, pada hari Senin (1/5/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan. Foto:Niken/BorneoFlash.com

Tuntutan Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja yang saat ini sedang dalam proses pembahasan DPRD tahun 2023 yakni Perda Nomor 1 Tahun 2018, yang menuntut 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja asing dan lainnya. “Kita doakan bersama untuk rakyat dan tenaga kerja Kota Balikpapan,” ucapnya.

Menurutnya, para pekerja Kota Balikpapan masih dibawah standar tingkat kesejahteraannya dan patut diperjuangkan. Minimal di tingkat menengah tetapi membuat masyarakat menjadi sejahtera. 

Baca Juga :  Wakil Bupati Paser, Berkunjung Ke Posko Covid-19 Provinsi Berharap Dapat Dukungan Maksimal

Berkaitan dengan harga bahan pangan yang semakin naik dan upah pekerja yang masih standar, tentunya dewan mengupayakan upah minimal UMK, BPJS Ketenagakerjaan juga harus dijamin oleh perusahaan. “Ada beberapa aspek, tapi yang pasti berkaitan dengan hal ini kita perjuangkan masalah kesejahteraan dan haknya, seperti kesejahteraan gaji yang minimal UMK,” ujarnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.