1,5 Miliar Dana Insentif Khusus Tenaga Kesehatan yang Menangani Pasien Covid-19 di Kubar Diduga Dikorupsi

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Foto : BorneoFlash.com/Lilis.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Foto : BorneoFlash.com/Lilis.

BorneoFlash.com, SENDAWAR –  Sebanyak kurang lebih 30 tenaga medis dari seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) diperiksa tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tahun 2020 lalu yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan dana yang diduga telah dikorupsi tersebut merupakan insentif tenaga kesehatan khususnya tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

Bayu Pramesti menyebutkan 30 tenaga medis yang diperiksa itu berasal dari kalangan dokter dan bidan dari seluruh Puskesmas yang ada se Kubar.

” Perkiraan kami kurang lebih Rp 1 miliar. Yang sudah diperiksa kemarin itu sekitar 30-an juga karena kebanyakan tenaga medis,” sebutnya, Minggu (19/2/2023).

Bayu menegaskan instansi yang terlibat dan harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini adalah instansi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.