BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kendaraan truk molen yang mengalami kecelakaan di turunan Muara Rapak dilakukan pemeriksaan oleh petugas Balai Pengelola Trasnportasi Darat (BPTD) XVII Kaltim-Kaltara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BPTD XVII Kaltim-Kaltara dilokasi kejadian menemukan jika secara administrasi kendaraan yang menewaskan satu orang, untuk Uji Kir kendaraan sudah tidak berlaku, sehingga tidak memenuhi syarat untuk melintas.
Selain itu juga penguji yang bertugas di bidangnya jika secara visual ban kendaraan sudah halus dan tentunya secara teknis tidak memenuhi syarat kendaraan untuk beroperasi.
Hal ini yang diungkapkan Kepala BPTD XVII Kaltim-Kaltara Muiz Thohir, kepada awak media, Rabu (28/12/2022).
Sedangkan dari sisi tekanan angin, menunjukan pada level 10 bar, artinya masih dalam batas normal. Sehingga, tekanan angin di rem 10 bar secara teknis sebenarnya masih bisa melakukan pengereman. “Apakah salah injak rem atau seperti apa ini juga belum tahu,” ucapnya.
Muiz Thohir mengungkapkan informasi yang diterima jika pihak perusahaan melakukan permohonan uji Kir di Balikpapan. Akan tetapi ditolak karena tidak mengantongi surat rekomendasi uji Kir dari daerah asal, yakni Daerah Bantul, Yogyakarta.
“Mestinya memang ada rekomendasi dari tempat asal kendaraan ini. Secara aturan kalau numpang Uji Kir harus dapat rekomendasi dari pengujian daerah asal, makanya ditolak karena tidak ada rekomendasi,” paparnya.(*)