BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BSPK RTLH), dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan,
Kembali diserahkan kepada dua warga yang beralamatkan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Mufakat, RT 04, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, pada hari Jumat (21/2/2022).
Bantuan yang diserahkan Disperkim Balikpapan, merupakan bantuan dari dua perusahaan yakni Forum Asosiasi Pengembang Perumahan dan PT Wulandari Bangun Laksana, masing-masing memberikan bantuan sebesar Rp 25 juta.
Kedua warga yang bernama Cicih Sutarsi dan Wisnu Hartanta mendapatkan bantuan dalam bentuk bahan bangunan.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah mengapresiasi kepada empat perusahaan yang telah membantu warga Balikpapan dengan program BSPK RTLH, yang diinisiasi Disperkim Balikpapan.
Saat ini ada dua perusahaan dan sebelumnya dua perusahaan yakni PT KRN dan Asosiasi Perusahaan Industri Kariangau.