BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023, menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu persyaratan.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang, kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (23/8/2022).
Parlindungan memberikan contoh terkadang ada anak-anak yang belum mempunyai surat-surat seperti akte kelahiran dan lainnya.
Ketika akan masuk sekolah baru disibukkan mengurus surat, sehingga dengan adanya KIA dapat menjadi identitas buat anak tersebut.
“Kasihan kalau anak dari istri kedua yang tidak memiliki Kartu Keluarga, sehingga menjadi anak ibu. Dia bisa punya KIA sebagai identitas diri anak,” ujarnya.
Namun, disayangkan sekolah yang ada di Kota Balikpapan belum merata di setiap Kecamatan, sehingga pemerintah harus memperhatikan hal itu juga.