BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aliansi Penyelamat Demokrasi mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk menyampaikan tuntutan dan rekomendasi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Halaman Kantor DPRD Balikpapan, Senin (8/8/2022).
Adapun tuntutan yang disampaikan yakni, memaksimalkan hak partisipasi masyarakat dan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 pasal 96 tahun 2011, segera merevisi beberapa pasal pada RKUHP dan Supremasi hak demokrasi.
Sedangkan rekomendasi yang diberikan yaitu menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pasal 218 dan pasal 219”, menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan Pemerintah yang sah pasal 240 dan 241”,
Menolak akan disahkannya pasal tentang “Penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara pasal 351 dan pasal 352”. Menolak akan disahkannya pasal 188 tentang “Penyebaran Ideologis”.
Kemudian, menolak akan disahkannya pasal 256 tentang “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Dan, menolak pasal 357 tentang setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Apabila dalam kurun waktu sejak setelah dibacakan tidak ditindaklanjuti, maka Aliansi Penyelamat Demokrasi akan mengepung dan menduduki kantor DPRD Balikpapan.