DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda   

oleh -
DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 secara virtual di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (25/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 secara virtual di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (25/7/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANDewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kota Balikpapan gelar Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 secara virtual di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (25/7/2022).

Rapat Paripurna tersebut menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

Secara umum tujuh fraksi diantaranya, fraksi Golkar Include Partai Hanura yang dibacakan Nelly Turuallo, Fraksi PDIP dibacakan Muhammad Najib, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Rahmatia, Fraksi PKS dibacakan Laisah, Fraksi Partai Demokrat dibacakan Ali Munsyir, Fraksi gabungan Nasdem-PKB  Taufik Qul Rahman dan  Fraksi Gabungan PPP-Perindo Iwan Wahyudi.

“Beberapa catatan yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota seperti, masih tingginya angka Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) 2021 sebesar Rp.556,77 Miliar,” ujar Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh saat memimpin Rapat Paripurna.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti pemasangan sambungan baru air bersih, aset daerah yang masih terbengkalai dan pembangunan sekolah baru tingkat SMP di wilayah Balikpapan Tengah dan Timur. 

Selain itu juga, pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal dalam penanganan banjir dalam waktu dekat akan dikerjakan. Pihaknya meminta kepada Pemkot melakukan koordinasi kepada pemerintah provinsi dan pusat.

“Sebelum disahkan oleh Gubernur. Ini sudah memasuki tahap akhir melalui pandangan fraksi. Segala saran-saran sebelumnya telah disampaikan dan dijawab oleh Wali Kota,” terangnya.

Sedangkan, pembahasan kedua penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan Terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Baca Juga :  PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Sistem Kelistrikan Kaltim 

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.