BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ pada tanggal 11 Juli 2022.
Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan mewajibkan masyarakat yang akan masuk ke pusat perbelanjaan Mall di Kota Balikpapan sudah melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliaty mengatakan jika masuk Mall harus sudah melaksanakan booster, karena nantinya secara otomatis peduli lindungi akan menunjukkan lampu hijau.
“Kalau masih dosis kedua tentu tidak boleh masuk pastinya, sehingga satpam yang jaga harus ketat,” ucapnya kepada awak media Senin (18/7/2022).
Dengan adanya aturan, satpam yang menjaga pintu masuk mall harus benar-benar mentaati peraturan yang berlaku. Jika memang satpam melanggar, maka masyarakat nantinya akan bicara sendiri kalau diloloskan.
“Jangan sampai ada tim Satgas Covid-19 yang memeriksa kelapangan dan ketemu. Kan masyarakat yang masuk akan ngomong, kalau diloloskan masuk,” ungkapnya.