BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Balikpapan menggelar press rilis mengenai Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan, yang berlangsung di Lobby Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Sabtu (16/7/2022).
Asisten Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Syaiful Bahri saat memimpin press rilis mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, biasanya setiap dua Minggu dilakukan evaluasi tetapi ini berlakunya hampir satu bulan.
Diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menetapkan Balikpapan pada PPKM level 1, melalui sesuai Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
“Memang PPKM ini sangat panjang sekali, Menuju satu bulan ternyata ada hal krusial yang terjadi di lapangan, perkembangan kasus Covid-19 menuju tanggal 1 Agustus 2022,” jelasnya kepada awak media.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan terdapat penambahan sebanyak delapan orang dan pasien sembuh Covid-19 berjumlah delapan orang.
Sedangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah tujuh orang dan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah berjumlah 70 orang.
Untuk itu, Kota Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Satgas Provinsi Kaltim sejak tanggal 10 Juli 2022.