BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Gabungan secara virtual, pada Selasa (19/4/2022) siang.
Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, sedangkan Pemkot diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin.
Dalam rapat tersebut menyampaikan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian dilanjutkan pembahasan jawaban pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap Perda Jaminan Produk Halal.
Saat ditemui usai Rapat Paripurna, Wakil DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, selama beberapa tahun ini pajak hiburan dianggap terlalu berat bagi para pengusaha.
Sehingga, akan dibahas kembali oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan.
“Sebelumnya kami sudah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengusaha hiburan, dan mereka merasa pajak hiburan di Kota Balikpapan ini terlalu memberatkan,,” ujarnya.