Zakat Fitrah Tahun 2022 di Kota Balikpapan Sebesar Rp 45 Ribu Per Jiwa

oleh -
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. H Johan Marpaung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. H Johan Marpaung. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Besaran zakat pada tahun ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2021, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa tetapi tahun 2022 naik menjadi Rp 45 ribu per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan H Johan Marpaung mengatakan kenaikan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan.

Seperti halnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.

“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ucapnya kepada BorneoFlash.com, Jumat (15/4/2022).

Besaran kadar zakat ini diterapkan sesuai dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari dan berat beras setiap jiwa sebesar 3 kilogram (Kg).

“Masyarakat silahkan memilih sesuai dengan kemampuan  yang selama ini dia konsumsi,” ujar Johan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.