BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak Pengembang Grand City membahas banjir kawasan Tumarintis RT 42 dan RT 65 Kelurahan Graha Indah, akibat dampak pembangunan kawasan Grand City.
Ketua Komisi III Alwi Al Qadri saat memimpin RDP menyampaikan, bahwa RDP ini menindaklanjuti sidak tahun lalu yang belum terselesaikan.
“Ada beberapa hal permasalahan banjir yang disebabkan dari perumahan Grand city. Site Plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bedali tiga kali perubahan,” ucap Alwi usai RDP di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/4/2022).
Alwi menuturkan, perubahan RTH ada sekitar 9 hektare tetapi luas bendali dan RTH tidak sesuai dan permasalahan yang ada pihak OPD belum pernah mendata, sehingga tidak sesuai dengan site plan.
“Kita akan sidak memastikan betul atau tidak RTH dan bendali sesuai dengan site plan. Karena RTH dan bendali harus sesuai dengan aturan 20 persen dari luas perumahan grand city,” imbuhnya.
Alwi akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengembang untuk meningkatkan pengawasan pengembang agar pembangunan perumahan sesuai komitmen.
“Kami tidak ingin terjadi MT haryono kedua, misalnya pembangunan grand city. Pembangunan yang masih berjalan 20 persen sudah terjadi banjir di dua RT Kelurahan Graha Indah. Kami minta grand city komitmen sesuai site plan, RTH 20 persen dan Bendali 9 hektare,” serunya.
Berdasarkan informasi dari anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Syarifuddin Oddang menyatakan, bahwa site plan di perumahan grand city tidak sesuai dengan semula.
“Kita meminta kepada Ketua DPRD untuk menyetujui pansus pengembang,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)