BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dua tersangka pengedar narkoba, pria berinisial DS (24) dan NA (24) diamankan petugas pada Selasa 8 September 2020 dikawasan Balikpapan Selatan.
Waka Polresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, mengatakan tersangka pertama berinisial DS diamankan di Jalan Mt Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan di gang PLN, sekitar pukul 13.30 Wita.
Saat menggeledah DS polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat 9 gram.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka dan tiga TKP. Untuk TKP pertama di Jalan Mt Haryono tepatnya di gang PLN. Di lokasi ini tim dari Reskoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap DS dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9 gram,” ujar AKBP Sesa ketika rilis, Jumat (11/9/2020).
Barang haram tersebut dikemas ke dalam plastik bungkusan kopi lalu kemudian dipres menggunakan mesin khusus.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap TS, Polisi mendapat petunjuk yang mengarah ke tersangka NA.
Saat tim mendatangi TKP ke dua dan berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang berinisial NA disebuah kamar kos.
“Di TKP ke dua menemukan satu tersangka lainnya. Kemudian diamankan beserta barang bukti 20 paket sabu seberat 538 gram,” tambah Waka Polresta Balikpapan.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi TKP ke tiga di wilayah Balikpapan Utara yang merupakan asal barang haram tersebut.
Tetapi saat petugas tiba, rumah sudah dalam keadaan kosong.
Namun tim mengamankan beberapa barang bukti seperti alat pres, timbangan beserta palstik untuk membungkus sabu tersebut.
“Di TKP ke tiga ini tersangkanya berinisial T, dan keberadaannya masih dalam pencarian atau DPO. Statusnya dia yang membuat atau mengemas paket sabu ini untuk di edarkan,” tambahnya.
Lanjut AKBP Sebpril Sesa ada pun modus operasinya berdasarkan hasil analisa dari tim Reskoba Polresta Balikpapan, sabu dikemas dalam bentuk bungkus kopi. Yang selanjutnya para tersangka yang kini diamankan melakukan pelemparan di suatu TKP berdasarkan arahan dari pemilik barang.
“Jadi dikemas dalam plastik kopi. Kemudian ke dua tersangka ini sebagai pengantar atau tukang lempar barang ke titik yang sudah di sepakati,” jelasnya.
Dari tangan keuda tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 500 gram lebih dan dan 2 mesin alat presh serta 2 unit timbangan digital dan puluhan plastik yang digunakan untuk membungkus sabu.
Sementara itu berdasar pengakuan pelaku TS dirinya baru menjalani bisnis haram ini empat bulan lamanya. Dan dirinya mendapat keuntungan sebesar Rp 1 jt dalam sekali transaksi.
“Enggak tau yang suruh siapa. Lewat telpon aja kita komunikasinya. Diupah sejuta sama dia sekali transaksi,” ujarnya.
TS pun membenarkan jika transaksi narkoba ini dilakukan dengan cara melempar kemasan tersebut kesuatu titik yang sudah sesuai perintah seseorang tersebut.
“Kita lempar aja nanti ada yang ngambil lagi,” tambahnya.
Ke dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambah 1/3 dari hukuman vonis yang dijatuhkan. (*)