Belum Semua Ritel Modern di Kubar Terapkan Minyak Goreng Satu Harga

oleh -
Tim dari Disdagkop Kubar saat melakukan pengecekan harga minyak goreng di beberapa ritel modern di Kubar. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Tim dari Disdagkop Kubar saat melakukan pengecekan harga minyak goreng di beberapa ritel modern di Kubar. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Sudah diterimanya surat edaran dari Kementerian Perdagangan terkait kebijakan satu harga yakni Rp 14.000 per liter untuk komoditi minyak goreng membuat Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) bergerak cepat. 

Untuk mengawasi dan mengecek langsung harga minyak goreng yang sejak beberapa waktu lalu mengalami kenaikan, terkhususnya untuk ritel-ritel modern.

“Kita sudah membentuk dua tim kemarin untuk melakukan cek lapangan. Khususnya di 4 kecamatan yang menjadi penyangga ibu kota kabupaten,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo pada Jumat (21/1/2022).

Dari pengecekan lapangan terhadap ritel modern ini, dikatakan Ambrosius, bahwa yang sudah mengimplementasikan surat edaran tersebut baru Indomaret. Sedangkan ritel modern ataupun sejenisnya seperti mini market di Kubar masih tetap menggunakan harga lama. 

“Untuk ritel modern sejenis lainnya khusus di Kubar, masih tetap menggunakan harga lama. Yakni Rp 21.000 hingga Rp 22.000 per liternya. Dengan alasan bahwa belum mengetahui adanya surat edaran untuk harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liternya,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai surat edaran dan perintah, Disdagkop Kubar saat ini hanya melakukan pengecekan dan hanya bisa memberikan imbauan.

Agar ritel modern dan sejenisnya bisa mengimplementasikan harga minyak goreng sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perdagangan.

“Ini masih sebatas imbauan sesuai surat edaran, nanti akan kita koordinasikan dengan Disperindagkop Provinsi atas surat edaran dari pusat. Apakah nantinya akan ada tindakan lebih lanjut jika ritel modern lainnya belum mengimplementasikan surat edaran tersebut,” terangnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah besar akibat diberikannya subsidi dari pemerintah bagi komoditi minyak goreng ini. Disdagkop Kubar juga mengimbau   ritel modern untuk bisa mengatur pembatasan pembelian. 

Baca Juga :  Kodim 0912/KBR Sudah Habiskan 90 Vial Vaksin Merdeka, Kini Tunggu Kiriman Lagi Dari Pusat

“Jadi tergantung dari pemilik/pengelola ritel modern untuk membuat pembatasan pembelian supaya tidak diborong. Agar semua masyarakat bisa mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

Tingginya harga minyak ini membuat masyarakat mengalami kesulitan. Apalagi dengan kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat dari pandemi Covid-19 sekaran.

Sehingga pemerintah pun mengeluarkan kebijakan untuk membuat harga minyak goreng ini menjadi satu harga di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini dilakukan secara bertahap, sementara ini hanya untuk ritel modern. Nanti baru pada agen-agen penyalur yang menjangkau pasar rakyat. Pekan depan akan kembali kita lakukan pengecekan kembali, apakah sudah diimplementasikan atau masih belum,” tandasnya. 

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.