BorneoFlash.com, TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, masih melakukan pendalaman atas kasus tilap dana hibah senilai Rp.1 miliar di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) kampus Paser.
Penyelewengan dana hibah tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat kampus, Jumat (14/1/2022).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Paser, Dony Dwi Wijayanto mengatakan, Anggaran senilai Rp.1 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser tahun 2020.
“Anggaran itu diperuntukkan untuk operasional kampus dan belanja subsidi mahasiswa, namun disinyalir adanya tindak pidana,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, Kejari Paser masih dalam proses pengumpulan keterangan para saksi.
“Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan, kita masih proses pengumpulan keterangan saksi-saksi untuk ditemukan siapa pelaku tindak pidananya,” kata Dony.
Kejari Paser menargetkan pada akhir Januari 2022, kasus penyelewengan dana hibah tersebut diupayakan pada tahap penuntutan. Terpenting pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Dharni Haryati menyatakan, adanya dugaan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum.
Meski demikian, pihaknya membenarkan adanya upaya Inspektorat melakukan penghitungan terhadap penggunaan hibah tersebut.
“Kalau suatu hibah tidak sesuai perencanaan dianggap penegak hukum penyelewengan. Kalau kita kemarin hanya melakukan penghitungan saja dsn sudah kami periksa, selebihnya kita serahkan ke kejaksaan,” kata Dharni.
Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Penggunaan Anggaran (RAB).
“Biasanya konsepnya kalau tidak sesuai dengan RAB, pastinya termasuk, cuman yang menentukan hasilnya yah penegak hukum. Kami hanya membantu penghitungan saja,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Fitriani)