BorneoFlash.com, SENDAWAR – Menjelang akhir tahun 2021, program diskon pajak kendaraan kembali dikeluarkan pemerintah provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Yang mana program diskon akhir tahun tersebut berlaku dari tanggal 24-31 Desember 2021.
“Benar, ada program diskon akhir tahun, berlaku juga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Jadi kita imbau masyarakat bisa memanfaatkan diskon akhir tahun pajak kendaraan ini,” kata Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi wilayah Kubar (Samsat) Kubar, Akhmad Sarkawi pada Senin (27/12/2021).
Dijelaskannya program diskon akhir tahun pajak kendaraan ini berupa tidak adanya sanksi administrasi bagi pajak kendaraan yang lewat 1 tahun atau lebih. Serta untuk pajak kendaraan yang sudah lewat dari 3 tahun, cukup membayar 3 tahun saja.
“Sudah kita sosialisasikan dan sebarkan informasi ini kepada masyarakat. Semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk bisa segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya bahwa target pajak kendaraan khususnya di Kabupaten Kubar memang belum bisa mencapai target dalam kondisi pandemi.
Sehingga sangat diharapkan melalui program tersebut, target ini bisa tercapai meskipun tersisa beberapa hari lagi.
“Pajak ini kan untuk pembangunan daerah kita juga, sekaligus meningkatkan kesadaran kita sebagai wajib pajak. Dengan adanya kemudahan ini, semoga target pajak kendaraan bisa tercapai walau tersisa beberapa hari lagi,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)