BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ketua Umum Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK- PAN RI) Kaltim Thamrin, secara simbolis melantik pengurus Satuan Tugas (Satgas) Kota Balikpapan, di Hotel Grand Senyiur Rabu (8/12/2021).
Dalam pelantikan yang terselenggara tersebut turut disaksikan Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Faizal Rizal SIP, dan Walikota Balikpapan yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kota Balikpapan Tirta Dewi beserta, dan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono.
Menurut Thamrin, Lembaga KPK PAN RI ini, dibentuk sebagai pendamping maupun membantu kinerja Pemerintah dalam hal penanganan persoalan Pertanahan, Tambang dan berbagai permasalahan lain yang menyangkut Korupsi.
“Kaltim sendiri dalam penanganan maupun penyelesaian kasus korupsi, pertanahan belum maksimal, masih perlu pembenahan. Kehadiran kami, merupakan bentuk atau kepedulian dalam memberikan sumbangsi ke Pemerintah agar lebih baik. Caranya dengan turun kelapangan dan berdialog dengan masyarakat dan melanjutkan ke pihak yang berwenang,” ujarnya.
Selain itu dia katakan, Lembaga KPK PAN RI ini juga bertujuan memberi sejumlah saran dan masukan, termasuk kepada lembaga pengadilan, BPN, dan badan perizinan lainnya.
“Untuk melancarkan kinerja lembaga ini perlu dilakukan sosialisasi dan membuka diri bekerja sama serta bersinergi dengan Forkopimda atau instansi Pemerintah,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Balikpapan, Tirta Dewi, dalam sambutannya mengapresiasi apa yang menjadi fungsi dan tugas utama Lembaga KPK PAN RI ini.
“Harapan Pemerintah dalam mengurangi tindak pidana korupsi dan kesadaran di lingkaran pemerintah semua itu merupakan tujuan harapan. Namun pencapaian tersebut tak terlepas dari kesadaran dan bantuan masyarakat. Dengan hadirnya Lembaga KPK PAN RI ini, diharapkan bisa ikut melestarikan maupun meningkatkan kesadaran demi terciptanya penindakan korupsi di Kota Balikpapan yang lebih baik,” ucap Tirta.
Sementara itu, Ketua Satgas Lembaga KPK PAN RI Kota Balikpapan, AA Gede Alit Suwarnata SH yang baru dilantik mengatakan, dengan disahkannya kepengurusan Satgas Lembaga KPK PAN RI Kota Balikpapan ini, menjadi tanggung jawab baru yang sifatnya sosial.
Dengan begitu, perlu dilakukan sinergitas dan kerjasama serta bantuan Pemerintah dalam pelaksanaan fungsi dan tugas Satgas ini.
“Intinya tugas kami sebagai pendamping. Seyogianya penindakan maupun penyelidikan terhadap kasus hukum, sudah ada yang mengatur. Kami (Satgas) tugasnya menghimpun, menginvestigasi, bermusyawarah dan berdialog dan hasilnya diserahkan ke pimpinan Pusat sebelum diserahkan penanganan kasusnya ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)