Hasil MPDP, Syukri Wahid dan Amin Hidayat Resmi Diberhentikan 

oleh -
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, Saat Menggelar Jumpa awak media Terkait hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai. Selasa (23/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kisruh internal Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Balikpapan, yang memberhentikan Syukri Wahid dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan H Amin Hidayat dari keanggotan Parpol, berdasarkan hasil sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP), mendapatkan perlawanan.

Sebagai anggota Komis II DPRD Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid mengatakan, dirinya menilai putusan yang jatuh kepada dirinya dia anggap tak adil.

Pasalnya, eksepsi yang dirinya ajukan secara keseluruhan yang ada 13 lembar semua diabaikan.

Sehingga tidak satupun eksepsi dirinya  itu diterima sebagai bahan pertimbangan. 

“Dengan demikian saya tidak merasakan apa yang namanya pengadilan yang adil,”ujarnya kepada awak media Selasa (23/11/2021).

Menurut Syukri,  selama proses sidang MPDP, Majelis Sidang telah melanggar panduan Partai No 2 tahun 2021 tentang  kode etik PKS, pasal 1 ayat 15.

“Sidang tersebut harusnya bisa menghadirkan saksi, pengujian alat bukti, ahli, pihak lain untuk pembuktian. Namun kami tidak diberikan hak untuk membela diri sehingga tidak terjadi fairness dalam proses persidangan tersebut,” tegasnya.

Hal ini telah pihaknya ajukan dalam eksepsi atau keberatan tertulis yang dibacakan pada persidangan ke-2 tanggal 7 November 2021.

Anggota DPRD Balikpapan tiga periode dari Partai PKS itu menilai, persidangan MPDP jelas melanggar prosedur beracara, melanggar kode etik Partai dan melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan dan hak asasi manusia. 

“Kami menolak amar putusan sidang MPDP terkait dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan kode etik PKS dalam kategori berat,” tegas Syukri Wahid. 

Syukri membantah semua tuduhan yang disematkan kepadanya, ia akan membawa kasus ini ke Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Kaltim.

Serta akan menggugat Partai berlambang Padi dan Kapas itu di Pengadilan Negeri karena bertindak tidak sesuai prosedural. 

Baca Juga :  Diskominfostaper Paser akan Pasang 10 Unit CCTV di Kota Tanah Grogot

Tak sampai disitu, kesaksian palsu dalam sidang MPDP tanggal 10 Oktober 2021 yang menuduhnya mengikuti agenda nasional Partai Gelora juga akan dipidanakannya.

Sebuah kesaksian palsu yang memperlihatkan alat bukti berupa foto akun pribadinya menghadiri sebuah acara melalui zoom meeting 19 April 2020 lalu. 

Semula, katanya acara itu adalah Munas Gelora Online, lalu diubah menjadi Rakornas Gelora Online.

Faktanya kata Syukri, baik di situs resmi Partai Gelora atau browsing berita di internet, tak ada satupun kegiatan Gelora skala Nasional di tanggal tersebut seperti yang dituduhkan.

Lagipula, seseorang baru bisa dikatakan menjadi anggota suatu partai politik dengan bukti terdaftar melalui  kartu tanda anggota Partai. 

“Bagaimana mungkin sebuah sidang peradilan bisa menjadikan barang bukti palsu menjatuhkan sebuah sanksi yang begitu berat kepada seseorang,” ucap dia. 

“Tuduhan ini jelas sebuah fitnah dan bisa menjadi delik pidana karena masuk dalam kategori pasal tuduhan palsu. Sampai detik ini tak satupun bukti kami menjadi anggota di partai lain,” katanya lagi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.