BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan BPJS Kesehatan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Gedung BSCC Dome, Sabtu (6/11/2021).
Penandatangan kerjasama penyelenggara JKN bagi penduduk kota Balikpapan dalam rangka kesehatan semesta dilakukan Wali Kota Rahmad Mas’ud dan Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti.
Dalam kesempatan tersebut Wali kota Balikpapan Rahmad Masud menyampaikan terhitung mulai 1 Oktober 2021 seluruh warga kota Balikpapan yang memiliki BPJS kelas 3 digratiskan.
Lebih lanjut dia terangkan, jIka ada warga yang sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ataupun kelas 2 terdampak pandemi covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah dengan persyaratan turun kelas 3.
“Mungkin nanti dokter Dio (Kepala Dinas Kesehatan) mencari simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas, jika memang dia kelas 2 atau kelas 1 dan tidak mampu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,”ujarnya.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika memang menginginkan turun kelas 3 dan memang terdampak maka pihak kelurahan akan mengecek warga yang tidak sanggup membayar iuran.
“Kalau nanti berbohong akan ketahuan juga,” bebernya.
Bahkan dalam hal ini Rahmad menjelaskan, petugas dari kelurahan setempat juga akan mendatangi warga bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Oleh karena itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak berbohong, jika harus dibantu akan dibantu.
“Karena tim dari kelurahan akan mengecek ke rumahnya langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” terangnya.