BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan mengamankan AS (33) warga Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, dan BA (24) warga jalan Bunga Rampai Rt 37, Balikpapan Tengah.
Atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Halaman rumah kos “Kos Pucak” Gang Sekolahan No 22 Kelurahan Gunung Sari Ulu Kecamatan Balikpapan Tengah pada Kamis (26/8/2021) lalu.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kasubbag Humas AKP Nurhaedah mengatakan. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), lima unit motor yang yaitu Spacy putih, Mio merah, MX hitam, Scoopy merah, Vario hitam.
“Kedua pelaku ini residivis. Untuk AS merupakan residivis Curanmor dan BA residivis kasus Sajam,” ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Balikpapan Kamis (2/9/2021).
Dia menerangkan awal mula terungkapnya kasus tersebut ketika pihaknya mendapatkan informasi ada kendaraan yang diamankan di daerah Paser.
Selanjutnya pihaknya melakukan penelusuran, Yang membawa motor itu ke Paser adalah dua tersangka ini dan dititipkan di rumah temannya.
“Dan setelah kami interogasi memang menginformasikan dan memberitahukan bahwa tersangka curanmor melaksanakan aksi ini kurang lebih 6 bulan dari bulan Februari sampai dengan Agustus di lima TKP di Balikpapan,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya dia katakanpara pelaku, menggunakan kesempatan yang ada melihat sepeda motor yang jadi target kemudian mendorongnya dan membawa kabur.
“Untuk itu kami juga menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menaruh motornya. Termasuk di kunci dan juga agar diberi pengaman tambahan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)