Masuk Kubar Wajib Antigen H-1 dan Sudah Vaksin Minimal Dosis Pertama 

oleh -
Alun Alun Kutai Barat
Upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat salah satunya dengan menerapkan Vaksinasi minimal dosis pertama dan Antigen sebelum kedatangan H-1, Rabu, (25/08/2021).

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat salah satunya dengan menerapkan Vaksinasi minimal dosis pertama dan Antigen sebelum kedatangan H-1, Rabu, (25/08/2021).

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bersama tim gugus tugas Covid-19 mengeluarkan kebijakan tegas.

dimana setiap warga yang datang dari luar Kutai Barat diwajibkan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan Vaksin minimal dosis pertama. 

Tak hanya itu, setiap pendatang dari luar Kutai Barat yang ingin masuk wilayah Kutai Barat juga harus menunjukkan bukti negatif tes Covid-19 melalui swab antigen satu hari sebelum keberangkatan atau H-1.

Aturan tersebut juga tercantum dalam surat edaran (SE) Bupati Kutai Barat  nomor 965/SEK.727/STG-KBR/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III untuk pencegahan pengendalian dan penanganan pandemi di Kabupaten Kutai Barat yang mulai berlaku pada 25 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021.

” Terkait pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum wajib membawa kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus dan kapal,” jelas FX Yapan dalam surat edarannya tersebut, Rabu (25/8). 

Sedangkan untuk sopir dan kernet kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. 

Sementara aktivitas masyarakat sejauh ini juga masih dilakukan pembatasan meski tempat wisata dan kegiatan pasar malam sudah diizinkan beroperasi.

“Sejalan dengan edaran itu, pemerintah masih memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat.

Termasuk Perusahaan yang merencanakan mendatangkan tenaga kerja dari luar Daerah, agar menunda sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Level III,” lanjutnya. 

Baca Juga :  Pangdam VI/Mlw Mengecek Kesiapan Yonif Raider 600/Modang dalam Rangka Penugasan Ke Papua

Kemudian warga yang berstatus kontak erat dari pasien terkontaminasi positif Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantina mandiri selama 14 hari bagi yang tidak periksa RT-PCR.

Anjuran lain selama PPKM Level 3 yaitu untuk warga yang meninggal di rumah dan terindikasi Covid-19, diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.

” Kepada masyarakat kabupaten kutai barat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan covid19, mengurangi mobilitas dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak perlu. selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia” ungkap FX Yapan.

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.