Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan BB kasus penipuan dan penggelapan di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (19/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan BB kasus penipuan dan penggelapan di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (19/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku MH (57) warga Jalan Jendral Sudirman Nomor 17, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, berhasil diungkap Satreskrim Polresta Balikpapan.

Pelaku MH (57) berhasil dibekuk jajaran Polresta Balikpapan di kawasan Jalan Mulawarman Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur  pada Jumat (16/7/2021) lalu

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolresta Balikpapan pada Senin (19/7/2021).

“Jadi terdapat 10 orang yang telah menjadi korban penipuan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut dia terangkan, adapun modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan korban pekerjaan di perusahaan. 

Dan berlanjut mengajak korban ke Puskesmas atau rumah sakit untuk Medical Check UP.

“Pada saat di lobby puskesmas atau rumah sakit, setelah pelaku menerima uang Medical  Check Up dari korban. Pelaku langsung melarikan uang korban dan diulang-ulang hingga 10 kali,”tambahnya.

Dalam pengungkapan ini, dari tangan pelaku petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kaos yang digunakan saat melancarkan aksinya ke 10 orang korban.

“Jadi pelaku tidak memiliki pekerjaan. Dan memakai baju yang sama saat melakukan penipuan yang terakhir kepada ke 10 korban. Dan ciri-ciri pelaku dari pengakuan para korban juga sama,” jelasnya.

Alhasil dari penipuan yang dilakukan pelaku ini. Setidaknya korban mengalami kerugian uang dengan nominal yang  berbeda -beda. Ada yang Rp 1,5 juta,  dan Rp 2 juta.

“Dengan total kerugian hampir 20 juta,” paparnya.

Rengga juga katakan, uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari lantaran pelaku tak memiliki pekerjaan.

Penutupan dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak langsung percaya dengan orang.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Amankan Pelaku dan 15 Gram Sabu

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. 

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.