BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan bekerjasama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis Double L sebanyak 8087 butir siap edar di Balikpapan pada Sabtu (27/6/2021) lalu.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasatreskoba AKP Tasimun, dan Kepala Loka POM Balikpapan Sumiyati Haslinda mengatakan.
Adapun awal mula pengungkapan ini berawal dari adanya informasi Loka POM Balikpapan dan BPOM Samarinda bahwa telah terjadi peredaran obat keras jenis Double L.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap kiriman paket yang diduga obat keras jenis double L.
Setelah melakukan penyelidikan tim langsung bergegas ke jasa pengiriman di Balikpapan untuk memeriksa paketan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di temukanlah Barang Bukti (BB) obat keras jenis double L sebanyak 8000 ribu butir,” ujarnya.
Mendapati adanya obat keras jenis double L tersebut, petugas langsung mendatangi alamat pengiriman sesuai dengan alamat yang tertera di kotak pengiriman.
Melalui kontrol delivery, alhasil tersangka JS (27) berhasil diamankan sesuai dengan alamat pengiriman.
“Sesampainya di alamat pengiriman petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan juga BB obat keras jenis double L sebanyak 87 butir,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan obat keras jenis double L tersebut nantinya direncanakan akan dijual 10 ribu per tiga butir.
Dari pengakuan tersangka, pengiriman obat keras double L ini merupakan pengiriman yang ke lima.
Dirinya juga menjelaskan obat keras jenis double L ini apabila di salah gunakan efeknya akan sangat merusak.
“Sehingga kami harapkan kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaaan terhadap anak-anaknya. Karena obat keras jenis double L ini lebih menyasar pelajar,” bebernya.
Bahkan dalam hal ini dia katakan, pihaknya pernah melakukan penangkapan di depan sekolah.
Karena mungkin harganya dianggap murah, sehingga sasaran empuknya yakni remaja atau pelajar. Sementara mereka (pelajar) tidak tau efek yang akan ditimbulkan jika mengkonsumsi obat keras tersebut.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)