BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Polsek Balikpapan Barat langsung menggelar operasi premanisme di pasar Pandansari pada Rabu (23/6/2021).
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, mengatakan. Dalam operasi premanisme tersebut diakuinya kebetulan Terdapat satu orang yang menjadi Target Operasi (TO) yang kejadiannya bulan Maret lalu.
“Jadi preman yang kami amankan dalam operasi kemarin ada 30 orang. Yang lain sebagian kami bina sebagai Juru Parkir (Jukir) berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Sehingga nantinya untuk Jukir-Jukir liar, nanti pihaknya akan lakukan penertiban. Atau nanti dibina sebagai Jukir yang resmi.
Meski demikian, dalam kesempatan itu, terdapat 1 orang yang dilakukan penahanan karena dianggap meresahkan warga Pandansari.
“Karena pelaku ini sempat mengancam pedagang dengan sebilah celurit. Dan aksinya itu menjadi viral Di sosial Media (Sosmed). Akhirnya kami melakukan pencarian selama satu minggu akhirnya ketemu bersamaan dengan operasi premanisme,” tambahnya.
Pelaku ini sendiri berinisial MU (36) Warga Marga Sari, Balikpapan Barat. Diakuinya pelaku ini memang kerap menjalankan aksi premanisme dan terhitung sudah 5 kali pelaku menjalankan aksinya.
“Pertama melakukan pembunuhan sekali, penganiayaan dengan senjata tajam, dan terakhir melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” jelasnya.
Lebih lanjut dia terangkan, berkaitan dengan pengancaman yang dilakukan pelaku ini dipicu oleh permasalahan lapak. Dimana diketahui pelaku ini menguasai lapak yang ada di jalanan pasar Pandansari. Kemudian lapak tersebut disewakan, ada 10 lapak yang disewakan dengan bayaran Rp 1,5 juta setengah yang dibayarkan per 6 bulan.
“Jadi karena merasa yang punya lapak ini sudah membayar. Dan pemilik lapak ini mau memberikan orang lain, disitu pemilik lapak pertama tidak mau. Mungkin karena pelaku ini istrinya sakit dan tidak punya uang dikeluarkanlah celurit itu,” jelasnya.
Kemudian karena lapak ini sendiri juga tidak resmi, pihaknya bersama Pemerintah Kota langsung melakukan PKL di jalan utama pasar Pandansari.
“Jadi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” bebernya.
Tidak hanya itu, dia juga menerangkan pihaknya juga saat ini telah menyiapkan personel. Sehingga apabila ada yang mencoba membuka lapak kembali akan segera dilakukan penertiban.
“Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Satpol PP yang berada di garda depan sembari kami melakukan pengawasan,” tandasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
(BorneoFlash.com/Eko)