BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemusnahan Narkotika Seberat 25 Kg dengan jenis Sabu-Sabu dimusnahkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, pada Selasa (25/5/2021) siang.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim serta Pengadilan Negeri Balikpapan.
Sabu Seberat 25 Kg tersebut dimasukkan ke dalam ember berisi cairan detergen kemudian diblender lalu dibuang ke kloset.
Ditresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut berdasarkan perintah Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti Sabu-Sabu dan disisakan sebagian sebagai alat bukti di muka persidangan.
“Berdasarkan kegiatan sebelumnya Bapak Kapolda yang merilis pengungkapan kasus narkoba sebanyak 25 Kg, selanjutnya kami lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pengadilan Negeri Balikpapan serta Dinas Kesehatan Kota Balikpapan maka kami musnahkan yang juga disaksikan oleh para tersangka,”ujarnya di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti.
Dijelaskan bahwa sebelumnya barang bukti tersebut dilakukan uji laboratorium di Surabaya untuk memastikan bahwa barang tersebut narkoba. Setelah menerima hasil dan berkas penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Setelah dinyatakan berkas lengkap oleh Kejaksaan lalu kami diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti seperti yang disaksikan di hadapan ini,”tambahnya.
Satu persatu sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina berwarna hijau dimasukkan ke dalam ember berisi caranya deterjen.
Sesekali petugas memukul dengan palu pada bungkusan sabu tersebut yang sudah mengeras. Setelah pecah kemudian dilarutkan dan diblender.
Diberitakan sebelumnya jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengungkapan Sabu-Sabu seberat 25 Kg asal Malaysia.
Petugas mengamankan lima tersangka yakni LOAM sebagai motoris kapal, LOSL dan S sebagai ABK Kapal.
Serta dua orang warga Samarinda AAT dan RAA. Di mana sabu seberat 25 Kg tersebut rencananya akan dibagi menjadi yakni 13 Kg akan diedarkan di wilayah Sulawesi dan 12 Kg diedarkan di Samarinda.
Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junior 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)