Pelayanan Jemput Bola Imigrasi Balikpapan di Kantor Wilayah DJP Pajak Kaltimtara

oleh -
Layanan Eazy PassPort Imigrasi Balikpapan
Layanan Eazy PassPort Imigrasi Balikpapan di Kantor Pajak Wilayah DJP Kaltimra

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyelenggarakan layanan “EAZY PASSPORT” di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara. Kamis (20/05/2021)

Antusias yang tinggi terlihat dari banyaknya pemohon mengajukan permohonan Paspor baru maupun penggantian Paspor yang berjumlah 43 permohonan dengan 28 permohonan Paspor Elektronik 15 permohonan Paspor Biasa. 

Kegiatan Eazy Passport ini dibuka dengan Sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtara, Max Darmawan. 

Dalam Sambutannya Max menyampaikan bahwa kegiatan Eazy Passport ini sangat membantu sekali khususnya bagi karyawan dan karyawati di Kantor Wilayah DJP Kaltimtara. 

“Mereka sudah tidak perlu lagi izin untuk melakukan pembuatan paspor karena sekarang Kantor Imigrasi yang datang kesini” Ujar Max.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan serah terima plakat antara Kanwil DJP Kaltimtara dengan Kantor Imigrasi Balikpapan.

Pelaksanaan kegiatan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat diantaranya petugas dan pemohon wajib mengenakan masker, menyediakan hand sanitizer, dan menjaga jarak (physical distancing).

Layanan Eazy PassPort Imigrasi Balikpapan di Kantor Pajak Wilayah DJP Kaltimra

Seluruh alur permohonan dilakukan secara online mulai dari verifikasi berkas, penginputan data pada sistem, perekaman biometrik dan foto, wawancara sampai pada penyerahan kode billing pembayaran.

Pelayanan paspor dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor namun khawatir terhadap ancaman penularan virus Corona yang ingin menghindari kerumunan antrian di Kantor Imigrasi. 

Imigrasi Balikpapan telah menyebarkan informasi Layanan “EAZY PASSPORT” melalui saluran media elektronik seperti radio, dan akun resminya di media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter).

Pelayanan ini dilakukan secara kolektif bagi Perkantoran (Pemerintah/Swasta/BUMN/BUMD), Lembaga Pendidikan (Sekolah/ Kampus/ Pesantren/ Asrama), dan Komunitas dengan syarat jumlah minimal permohonan yaitu 10 orang dan mengajukan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.