BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satgas Covid-19 Kota Balikpapan memaparkan berapa poin berkaitan dengan regulasi pelaksanaan shalat Id 1442 H di tengah Pandemi Covid-19, di Halaman Pemkot Balikpapan pada Kamis (6/5/2021).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melalui Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengungkapkan.
Berdasarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan shalat Id 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19 di kota Balikpapan.
Sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah diambil Pemkot Balikpapan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), MUI, FKUB dan Dewan Masjid Indonesia.
Bahwa diputuskan, untuk pelaksanaan shalat Id 1442 H di lapangan ditiadakan.
“Jadi kami mengambil skala mikro, jadi tidak melaksanakan dalam arti luas agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat yang banyak,” ujarnya kepada awak media.
Dia terangkan, untuk Prokes yang diwajibkan dalam pelaksanaan shalat Id mendatang, yang digelar di masjid dan mushola masing di antaranya meliputi.
Pertama tidak memperkenankan mendatangkan imam,khotib, muadzin dari luar kota Balikpapan.
Tidak mengajak jamaah dari luar lingkungan tempat tinggal masjid dan mushola yang bersangkutan.
” lansia dan anak-anak dianjurkan shalat Id dirumah saja,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia katakan. Pengurus masjid wajib menyemprotkan disinfektan H-2 sebelum pelaksanaan shalat Id, mengatur jarak minimal 1 meter ke depan kekiri, kanan, depan dan belakang saff yang telah diatur.
Kemudian kata dia, untuk jamaah yang melaksanakan salat Id, yang mendengarkan khutbah wajib menggunakan masker, dan pengurus masjid wajib menyediakan masker terhadap jamaah yang tidak menggunakan masker.
Sama halnya dengan jamaah yang mengikuti shalat Id mulai berangkat dari rumah, saat berangkat ibadah, tidak dianjurkan untuk berkerumun dan berkumpul. Kemudian segera pulang apabila usai melaksanakan shalat Id.
Berkaitan dengan prokes lainnya dia juga menyebut. Setiap pengurus masjid dan mushola diminta untuk melakukan pengecekan suhu tubuh kepada seluruh jamaah yang hadir dan menyediakan tempat cuci tangan di setiap pintu masuk masjid.
Zulkifli juga menambahkan, untuk imam. Diminta saat khutbah tidak terlalu lama, melainkan hanya dengan durasi 15 menit.
” Sehingga diharapkan tidak menimbulkan durasi kumpul yang terlalu lama,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam hal ini Kemenag juga akan memberikan teks khutbah. Dan setelah khotib turun mimbar, jamaah diminta untuk tidak melakukan kontak fisik.
” mulai dari bersalaman, berpelukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Id,” tandasnya.
Sementara itu ditanya mengenai statemen Gubernur Kaltim yang membolehkan pelaksanaan Shalat Id di lapangan terbuka.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi hal tersebut bahwa terdapat kearifan lokal. Dia katakan, kalau memang Pemkot perlu melakukan pembatasan, pihaknya akan lakukan.
“Jadi pengarahan Gubernur masih bisa kita membuka ruang kearifan lokal. Jadi kalau lokal masih menggap perlu melakukan tindakan lebih jauh itu dibenarkan,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko).