BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan kriteria pekerja yang menerima subsidi gaji Rp600.000 per bulan. Di mana subsidi gaji diberikan untuk membantu pekerja atau buruh dalam menghadapi pandemi virus corona.
Ida mengatakan, pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi gaji merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor kependudukan atau KTP.
“Kemudian terdaftar sebagai peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS,” tuturnya, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Persyaratan lainnya adalah memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat dalam program Kartu Pra-Kerja. Selain itu, pekerja atau buruh yang menerima bantuan subsidi gaji ini, aktif dalam iuran di BPJS Ketenagakerjaan.
“Peserta bayar iuran sampai Juni 2020. Jadi nantinya subsidi upah oleh bank penyaluran memindah buku dari bank penyalur kepada rekening bantuan pemerintah melalaui Himbara,” tuturnya.
Ida menerangkan, pemberian subsidi gaji bagi pekerja atau buruh untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan ekonomi pekerja selama pandemi.
“Ini program stimulus untuk pemulihan nasional. Di mana sudah dibahas bersama Kemekeu, Kementerian BUMN, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sumber : Okezone.com