RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk, Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar

oleh -
(ki-ka) (Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur & Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information Digital Officer, Yessie D. Yosetya, Direktur & Chief Commercial Officer - Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur & Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J. Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : HO.
(ki-ka) (Jajaran Direksi & Komisaris XL Axiata ) Direktur & Chief Finance Officer, Budi Pramantika, Direktur & Chief Information Digital Officer, Yessie D. Yosetya, Direktur & Chief Commercial Officer - Consumer, David Arcelus Oses, Presiden Komisaris, Dr. Muhamad Chatib Basri, Presiden Direktur & CEO, Dian Siswarini, Direktur & Chief Commercial Officer – Home and Enterprise, Abhijit J. Navalekar dan Direktur & Chief Technology Officer, I Gede Darmayusa dalam acara RUPS Tahunan 2021 PT XL Axiata Tbk di Jakarta, Jumat (23/4/2021). Foto : HO.

BorneoFlash.com, JAKARTAPT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2021 (“Rapat”). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut memiliki 6 (enam) mata acara Rapat yang telah disetujui dalam Rapat, termasuk diantaranya pembagian dividen untuk pemegang saham sebesar 50% dari keuntungan setelah penyesuaian, perubahan atas susunan Dewan Komisaris, serta penambahan bidang usaha Perseroan. jumat (23/4/2021).

Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, “Tahun ini Rapat  menyetujui penggunaan 50% dari keuntungan setelah penyesuaian untuk dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.

Totalnya dividen ini kurang lebih sebesar Rp 339,4 miliar yang atau setara dengan Rp 31,7 per saham. Sisa dari keuntungan lainnya akan kami pergunakan sebagai Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100 juta dan selebihnya dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.”

Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, Pada mata acara pertama, Rapat menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

 Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 serta memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana.

Selain itu, Rapat juga menyetujui pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pengalaman Menginap di Four Points by Sheraton Balikpapan  

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui penetapan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

50% dari keuntungan setelah penyesuaian yaitu sebesar Rp 339.451.000.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan milyar empat ratus lima puluh satu juta Rupiah) (dibulatkan)  akan didistribusikan ke pemegang saham sebagai dividen, dimana hal ini setara dengan Rp 31,7 (tiga puluh satu koma tujuh Rupiah) per lembar saham.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan mengatur tata cara pembayaran dividen tunai dimaksud kepada para Pemegang Saham Perseroan yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham sesuai dengan peraturan yang berlaku

Di dalam mata acara kedua, Rapat juga menyetujui Alokasi Cadangan Umum sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta Rupiah), serta menyetujui sisa Rp 32.047.000.000 (tiga puluh dua milyar empat puluh tujuh juta Rupiah) (dibulatkan) untuk dicatat dalam Saldo Laba Ditahan untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan.

Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Andry D. Atmadja, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk  Tahun Buku  yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.

Rapat juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan besaran honorarium profesional, menandatangani dokumen-dokumen, dan atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan rekomendasi Komite Audit apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik diatas tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Karyawan XL Axiata Salurkan Bantuan, untuk Korban Gempa Banten

Selanjutnya, melalui mata acara keempat, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

ada mata acara kelima, Rapat menerima pengunduran diri dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Tan Sri Jamaludin bin Ibrahim sebagai anggota Komisaris Perseroan, atas tindakan pengawasan yang dilakukannya sejak pengangkatannya menjadi anggota Dewan Komisaris Perseroan sampai dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.