BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Warga Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, dihebohkan dengan aksi penganiayaan berat, pada Selasa (24/3/2026).
Berawal dari penagihan utang sehingga tersangka berinisial FS (36) diduga membacok seorang warga berinisial SL menggunakan parang, yang mengakibatkan korban terluka.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dengan Nomor LP/B/194/III/2026/Resta Bpp/Polda Kaltim tertanggal 24 Maret 2026.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Ipda Hendik menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat korban berinisial SL bersama seorang temannya, mendatangi tersangka ke lokasi kejadian untuk menagih utang.
Setelah tiba di tempat kejadian perkara, korban sempat menanyakan kepada terduga pelaku FS. Namun, pertanyaan tersebut justru memicu emosi pelaku. FS kemudian mengeluarkan sebilah parang dan balik menanyakan soal utang tersebut.
“Korban bersama pelapor langsung melarikan diri karena merasa terancam. Ketika berusaha kabur korban SL terjatuh. Pelaku memanfaatkan situasi itu dengan menimpas kaki korban menggunakan parang sebanyak dua kali,” jelas Ipda Hendik, pada Kamis (26/3/2026).
Akibat timpasan parang, korban mengalami luka sayatan di lutut kiri korban. Meskipun, korban sempat mencoba mendekati pelaku dan berusaha merebut parang yang dipegang FS. Namun pelaku justru semakin agresif dan kembali mengejar korban.
Dari kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polresta Balikpapan. Polisi mengamankan barang bukti satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku dan mengamankan tersangka di Mako Polsek Balikpapan Barat, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan yang dilakukan FS, dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. (*)





