Kasus K3 Rp6,52 Miliar: Noel Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/nz.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. FOTO: ANTARA/Muhammad Adimaja/nz.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan siap menerima hukuman paling berat jika pengadilan membuktikan dirinya terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

 

 

Ia bahkan meminta hakim menjatuhkan hukuman mati jika terbukti bersalah. Sebaliknya, Noel meminta hukuman seringan-ringannya jika pengadilan tidak membuktikan keterlibatannya.

 

Noel menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada majelis hakim dan menegaskan pentingnya menghormati persidangan yang dibiayai pajak rakyat. Ia mengaku melakukan kesalahan, tetapi membantah menerima uang hasil pemerasan.

 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar sejak 2021. 

 

Jaksa menyebut Noel menerima Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler, serta tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Jaksa menilai seluruh penerimaan itu sebagai gratifikasi yang dianggap suap.

 

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Noel dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengancam pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. (*

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.