BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah mulai menerapkan pola baru dalam penentuan kuota haji nasional pada penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Sistem lama yang bertumpu pada jumlah penduduk muslim tiap daerah resmi ditinggalkan, digantikan dengan mekanisme berbasis nomor antrean pendaftaran jamaah secara nasional.
Kebijakan ini menandai perubahan mendasar dalam tata kelola keberangkatan haji di Indonesia. Pemerintah menilai sistem antrean nasional lebih mencerminkan rasa keadilan, sekaligus menjawab persoalan panjangnya masa tunggu yang selama ini berbeda jauh antar wilayah.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Kaltim, Mohlis Hasan, menyebut skema baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Penentuan kuota sekarang sepenuhnya mengacu pada urutan pendaftaran jamaah secara nasional, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk muslim di daerah,” jelasnya, pada Rabu (28/1/2026).
Dengan mekanisme ini, perbedaan masa tunggu antar daerah yang sebelumnya sangat mencolok mulai ditekan.
Jika pada sistem lama satu daerah bisa menunggu belasan tahun sementara daerah lain mencapai puluhan tahun, kini antrean cenderung lebih merata secara nasional.





