BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji reformasi Polri dalam merespons kebebasan berekspresi di ruang publik. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda se-Indonesia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Habiburokhman menjelaskan, respons Polri terhadap kebebasan berekspresi sempat mengalami pasang surut. Data Komisi III mencatat 47 kasus penangkapan terkait penyampaian pendapat pada periode 2009 – 2014. Jumlah itu meningkat menjadi 240 kasus pada 2014–2019, lalu turun drastis menjadi 29 kasus pada 2019 – 2024.
Ia menilai penerbitan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 di bawah kepemimpinan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendorong penurunan tersebut. Surat edaran itu menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir, khususnya dalam perkara ITE, serta mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert. Sementara itu, Perkap 8/2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui musyawarah berbasis keadilan restoratif.
Habiburokhman menyebut kedua aturan itu sebagai titik awal reformasi kultural Polri. Ia juga meyakini penerapan KUHP dan KUHAP baru akan semakin menekan sikap represif Polri karena memperkuat keadilan restoratif serta meningkatkan perlindungan hak warga negara. (*)





