BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya mendorong percepatan pembangunan desa di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai masih terkendala oleh ketentuan regulasi yang berlaku.
Salah satu aturan yang disorot adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang menetapkan batas minimal Bantuan Keuangan (Bankeu) desa sebesar Rp2,5 miliar.
Ketentuan tersebut dianggap tidak selaras dengan kebutuhan riil di tingkat desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai kebijakan tersebut justru menyulitkan desa dalam mengakses dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi. Ia menilai besaran minimal yang ditetapkan terlalu tinggi, sementara banyak kebutuhan desa bersifat mendesak namun bernilai anggaran relatif kecil.
“Tidak seluruh kebutuhan desa memerlukan anggaran hingga miliaran rupiah. Banyak program dengan nilai anggaran terbatas, tetapi memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kami mengusulkan agar batas minimal bantuan dapat diturunkan, misalnya pada kisaran Rp200 juta,” ujar Salehuddin, pada Sabtu (24/1/2026).
Isu ini mencuat setelah DPRD Kaltim menerima berbagai aspirasi dari kepala desa. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, sejumlah perwakilan desa, di antaranya Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, serta Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto, memaparkan kebutuhan mendasar masyarakat di wilayah mereka.
Beragam usulan disampaikan, mulai dari perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum, pengaspalan jalan lingkungan, pemanfaatan lahan tidur, hingga pengadaan alat dan mesin pertanian untuk mendukung produktivitas warga desa.





