BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyebut sampai saat ini belum temukan adanya pelanggaran terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke indonesia secara ilegal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Verico Sandi mengungkapkan, sampai sejauh ini dalam penegakan di imigrasi belum menemukan adanya pelanggaran tersebut.
“Baik itu di tempat pemeriksaan imigrasi yang ada di laut seperti di pelabuhan Semayang dan pelabuhan khusus Kideco sampai sejauh ini masih tertib aturan. Dan belum ada pelanggaran yang ditemukan, ” ujarnya beberapa waktu lalu.
Meskipun demikian, jika memang pihaknya mendapati adanya pelanggaran tentu akan ada pasal yang dikenakan oleh yang bersangkutan.
“Kami juga melihat pelanggaranya seperti apa. Kemudian ada juga yang memang dikenakan biaya beban jika pelanggarannya tersebut overstay,”paparnya.
Untuk diketahui juga, biaya yang dibayarkan oleh WNA yang melanggar tersebut nantinya akan disetorkan ke negara dan berlanjut pada deportasi.
Lanjut dia terangkan, seperti tertera di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 diakuinya memang banyak pasal yang mengatur tentang pelanggaran.
Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, kemudian masuk di wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi.
“Tapi itu tidak pernah terjadi. Dan itu biasanya terjadi di lokasi penyelundupan. Untuk Balikpapan ini jarang untuk penyelundupan, karena memang perairannya tidak dekat dengan negara lain, dan masih berada di perairan di dalam wilayah Indonesia,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)