BorneoFlash.com, KUKAR – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menilai kejelasan legalitas lahan dan bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di kawasan seberang Tenggarong menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan.
Menurutnya, ketidakpastian administrasi membuat fasilitas pendidikan tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ahmad Yani menyebut, kampus seberang sejatinya dibangun untuk menunjang pengembangan pendidikan tinggi di Kukar. Namun hingga saat ini, persoalan status aset masih menjadi penghambat utama dalam pengoperasiannya.
“Ketika legalitas aset belum jelas, tentu pemanfaatannya menjadi terbatas. Ini perlu dicari solusi bersama agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar memandang Unikarta sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penyelesaian administrasi lahan dan bangunan kampus harus menjadi perhatian semua pihak.
Menurut Yani, DPRD Kukar mendorong agar setiap langkah penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jika seluruh administrasi sudah tuntas, kampus Unikarta di seberang Tenggarong dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberi ruang lebih luas bagi pengembangan aktivitas akademik,” tuturnya.
Ia berharap, optimalisasi kampus tersebut nantinya dapat berdampak langsung pada peningkatan mutu pendidikan tinggi di Kukar, sekaligus mendukung kebutuhan daerah akan sumber daya manusia yang kompeten.






