BorneoFlash.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa mengorupsi program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara Rp2,18 triliun. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019 – 2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut Nadiem mengarahkan pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020–2022 tanpa perencanaan yang tepat dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa. Ia melakukan perbuatan tersebut bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Jaksa merinci kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Selain itu, jaksa menduga Nadiem menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa menilai Nadiem dan para terdakwa menyusun kajian kebutuhan, harga satuan, dan alokasi anggaran tanpa data dan survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, program digitalisasi pendidikan gagal, terutama di daerah 3T. (*)






