BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menata ulang arah pembangunan jangka panjang dengan meninggalkan ketergantungan pada sektor pertambangan, khususnya batu bara.
Perubahan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjadikan pemulihan lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan kota di masa mendatang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa berbagai persoalan ekologis yang berulang, seperti banjir dan potensi longsor, tidak dapat dilepaskan dari degradasi lingkungan di wilayah hulu serta daerah aliran sungai (DAS).
Pembukaan lahan secara masif yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai telah menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan memberikan hasil optimal apabila akar persoalan kerusakan lingkungan tidak diselesaikan secara menyeluruh.
“Selama penyebab utama kerusakan lingkungan tidak dihentikan, maka langkah-langkah teknis hanya akan bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah secara mendasar,” ujarnya, pada Jumat (26/12/2025).
Sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan penghapusan zona pertambangan secara bertahap mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042 dan menjadi penanda perubahan orientasi pembangunan kota.
Seiring dengan itu, pemerintah kota memastikan tidak akan menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).





