BorneoFlash.com, KUKAR – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melontarkan peringatan keras kepada perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kukar agar tidak menjadikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Pascatambang (RPT) sebagai sekadar syarat administratif perizinan.
Menurut Aulia, setiap pelanggaran terhadap komitmen lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, sementara keuntungan justru dinikmati perusahaan.
“Dokumen Amdal dan rencana pascatambang itu bukan pajangan. Sejak izin diterbitkan, semuanya sudah mengikat dan wajib dijalankan,” tegas Aulia.
Ia mengakui kewenangan utama pengawasan pertambangan tidak berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Namun kondisi tersebut, kata Aulia, tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
Pemkab Kukar, lanjutnya, tetap melakukan pengawasan melalui ruang-ruang yang dimungkinkan regulasi, terutama terhadap pembukaan lahan dan aktivitas deforestasi yang kerap menyisakan persoalan.
“Pembukaan lahan untuk tambang tetap kami awasi. Jangan sampai atas nama produksi dan ketahanan energi, lingkungan dikorbankan,” ujarnya.





