Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Polri meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025). FOTO: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Polri meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2025). FOTO: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Polri meluncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim Polri untuk memperkuat pelayanan publik melalui digitalisasi dan meningkatkan efisiensi birokrasi yang berorientasi pada masyarakat.

 

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, memimpin peluncuran layanan tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa aplikasi ini mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat pengaduan langsung, aplikasi, chat, hingga telepon WhatsApp ke dalam satu layanan terpadu yang lebih responsif.

 

Ia menyebut metode pengaduan sebelumnya, seperti surat, e-Wassidik, atau limpahan Dumas PRESISI, menyebabkan penanganan lambat dan komunikasi kurang efektif.

 

Dengan aplikasi baru ini, Polri merancang proses penanganan laporan agar lebih cepat, transparan, dan mudah masyarakat pantau.

 

“Ini memudahkan masyarakat membuat laporan sekaligus memangkas birokrasi,” ujarnya.

 

Trunoyudo kemudian memaparkan lima keunggulan utama aplikasi tersebut:

  1. Akses mudah. Masyarakat cukup memindai barcode atau membuka tautan aplikasi untuk membuat laporan dari mana pun.

  2. Komunikasi dua arah terintegrasi. Pelapor dapat berkomunikasi langsung dengan petugas melalui chat atau telepon WhatsApp. Petugas menjamin respons maksimal dalam 1×24 jam. Masyarakat juga dapat menghubungi WhatsApp 0812-1889-9191 atau mendatangi Ruang Konsultan Pelayanan Pengaduan Reserse di Lantai 1 Gedung Bareskrim Polri.

  3. Transparansi progres laporan. Sistem mengirim notifikasi WhatsApp terkait perkembangan laporan, dan pelapor dapat memantau status laporan di aplikasi.

  4. Gelar perkara daring. Penyidik dapat menggelar perkara melalui Zoom sehingga pelapor dapat berdiskusi tanpa batasan jarak.

  5. Pelayanan representatif. Petugas berpengalaman di bidang reserse memberikan pelayanan langsung dengan dukungan ruang pelayanan yang nyaman.

Polri berharap aplikasi ini meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menyampaikan laporan serta mempercepat dan mempermudah komunikasi dengan penyidik. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.