DPRD Minta Ganti Rugi Terowongan Diselesaikan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BornoeFlash/Nur Ainunnisa
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. Foto: BornoeFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pembangunan terowongan di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan karena masih ada satu rumah warga yang belum menerima ganti rugi, sementara mayoritas sudah dibayar.

 

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menilai keterlambatan ini seharusnya bisa diatasi jika komunikasi antara warga dan kontraktor lebih lancar.

 

Sejak awal konstruksi, warga melaporkan kerusakan seperti retak dinding, lantai pecah, dan permukaan lantai turun.

 

Komisi III meminta dinas terkait dan kontraktor menempuh pendekatan persuasif agar proses penyelesaian cepat selesai. 

 

Menurut Rohim, nilai kerusakan relatif kecil dibandingkan total anggaran proyek.

 

“Masalah ini sederhana. Biaya perbaikan sangat kecil dibanding nilai proyek,” kata Rohim, pada Rabu (10/12/2025).

 

Rohim menjelaskan perbedaan pandangan antara PUPR dan warga menjadi penyebab lambatnya ganti rugi. 

 

PUPR menghitung berdasarkan ukuran teknis, sedangkan warga menilai perbaikan harus menyeluruh.

 

“Kalau kerusakannya tiga meter, pemilik rumah tetap ingin perbaikan satu hamparan, bukan cuma bagian retak,” ujarnya.

 

Ia menekankan penyelesaian harus cepat agar tidak menghambat tahap akhir proyek, dan memperingatkan keterlambatan dapat merugikan kontraktor maupun Pemerintah Kota Samarinda.

 

“Kita berharap masalah ini cepat terselesaikan, agar pekerjaan yang hampir selesai tidak terganggu,” pungkas Rohim.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.