Raperda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Menuai Pro-Kontra, DPRD Kukar Pastikan Regulasi Tidak Merugikan Masyarakat

oleh -
Penulis: Ernita Sriana
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
banner 300×250

BorneoFlash.com, KUKAR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini memasuki tahap final menimbulkan beragam respons dari masyarakat. 

 

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengakui adanya dukungan kuat sekaligus kekhawatiran dari beberapa kelompok warga, terutama pelaku usaha kecil.

 

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah aspirasi yang menyoroti dampak regulasi tersebut terhadap ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.

 

“Memang ada pro dan kontra. Banyak yang mendukung karena aturan ini penting untuk kesehatan publik, tapi ada juga yang meminta agar implementasinya tidak terlalu memberatkan pelaku usaha kecil,” kata Ahmad Yani.

 

Sebagian masyarakat yang mendukung menilai KTR sebagai langkah penting untuk mengurangi paparan asap rokok di fasilitas umum, terutama di sekolah, rumah sakit, perkantoran, dan angkutan umum. Mereka berharap regulasi ini membuat ruang publik menjadi lebih aman bagi anak-anak dan kelompok rentan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.